Logo Bloomberg Technoz

Firli pernah dilaporkan ke Pengawas Internal - sebelum ada Dewas KPK- usai menjemput secara pribadi, Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar pada 8 Agustus 2018. Padahal, Bahrullah saat itu berstatus saksi yang akan diperiksa penyidik dalam sebuah kasus korupsi. Sesuai aturan, KPK tak boleh memberikan perlakuan khusus kepada saksi dan tersangka kasus korupsi.

Firli dikabarkan mengajak dan membawa Bahrullah berbincang di ruang kantornya. Bahkan, penyidik sempat mengalami kesulitan karena harus mencari dan menjemput Bahrullah dari ruang Firli.

Bertemu Ketua Umum Parpol Jelang Seleksi Ketua KPK

Firli juga dikabarkan sempat bertemu dengan seorang wanita yang juga menjadi ketua umum partai politik di sebuah hotel, 1 November 2018. Pada tahun berikutnya, dia maju sebagai calon pimpinan KPK yang kemudian mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR untuk menyandang status Ketua KPK.

Saat itu, Firli berdalih tak membicarakan tentang politik dan kasus korupsi. Dia mengklaim memang cukup dekat dengan almarhum suami dari ketua partai tersebut.

Pertemuan tersebut, kata Firli, juga bukan sebuah kesengajaan atau direncanakan. Dia mengklaim datang ke lokasi tersebut atas undangan rekannya di kepolisian. Ternyata, pada lokasi yang sama turut hadir ketua umum partai tersebut.

Bertemu Orang Berperkara di Luar Kantor KPK

Firli juga dilaporkan ke Pengawas Internal usai terbukti melakukan perjalanan tanpa izin ke Nusa Tenggara Barat, 12-13 Mei 2018. Dalam perjalannya itu, dia bertemu dan berolahraga bersama dengan Gubernur NTB, TGB Zainul Majdi.

Padahal, saat itu, KPK sedang menyelidiki tentang dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont. Dalam kasus tersebut, penyidik pun membidik Zainul Majdi. Sehingga tindakan Firli berpotensi menyebabkan konflik kepentingan.

Pengawas Internal kemudian menjatuhkan sanksi berat kepada Firli dalam kasus penjemputan BPK, pertemuan dengan Ketum Partai Politik, dan keberangkatan tanpa izin ke NTB. Namun, putusan tersebut tak berefek karena Firli kemudian dipilih DPR menjadi Ketua KPK.

Aksi berkaitan dengan penetapan tersangka Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Gaya Hidup Mewah Sewa Helikopter

ICW dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menyeret Firli ke Dewas KPK. Kali ini mereka melaporkan gaya hidup mewah Firli yang merujuk pada penyewaan helikopter, September 2020.

Pada saat itu, Firli dikabarkan menyewa dengan harga sangat jauh dari wajar sebuah helikopter milik perusahaan swasta. Hal ini dilakukan saat dirinya menempuh perjalanan dari Palembang menuju Baturaja, Sumatera Selatan.

Meski terbukti, Dewas KPK hanya menjatuhkan sanksi gaya hidup mewah Firli dengan teguran tertulis.

Pasal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Sejumlah pegawai KPK melaporkan Firli ke Dewas dengan tuduhan telah menyelendupkan sebuah pasal dalam Peraturan KPK nomor 1 tahun 2021. Dia diduga menambahkan klausul penerapan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan pegawai KPK dalam rapat, 25 Januari 2021.

TWK diduga menjadi senjata Firli untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang diduga kerap melakukan perlawanan terhadap dirinya. Imbasnya, sebanyak 57 pegawai KPK termasuk sejumlah penyidik senior dinyatakan tak lolos dan dikeluarkan dari lembaga tersebut.

Dalam pemeriksaan, Dewas menilai pasal TWK bukan aturan yang diselundupkan. Menurut mereka, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah mengusulkan adanya assesment serupa TWK dalam peralihan pegawai KPK menjadi ASN, 9 Oktober 2020.

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Proyek SMS Blast

Pada Maret 2022, KPK diketahui membuat tender proyek senilai Rp 1,2 miliar hanya untuk pengadaan program SMS Blasting yakni penyampaian pesan kepada masyarakat soal edukasi anti korupsi. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Elpia Internusa Sistematika.

Berkaitan dengan hal itu, beberapa pihak melakukan protes lantaran pesan tersebut dianggap tidak mengandung unsur edukasi antikorupsi. Pesan singkat yang disebarkan hanya sekadar kutipan dan kampanye Firli. Atas dasar hal itu, kelompok organisasi yang bernama Indonesia Memanggil (IM57+) Institute melaporkan hal itu kepada Dewas KPK pada (11/3/2022).

Dewas KPK menghentikan pemeriksaan etik terhadap laporan tersebut karena menilai tak ada bukti yang cukup. Hal ini membuat Dewas tak punya alasan menggelar sidang etik.

Mars KPK Buatan Istri

Firli juga sempat dilaporkan ke Dewas KPK oleh Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 yang diwakili oleh Korneles Materay pada 9 Maret 2022. Ia dilaporkan karena diduga terlibat dalam konflik kepentingan di balik pemberian penghargaan kepada istrinya yakni Ardina Safitri yang membuat mars dan hymne KPK.

Karya istri Firli yang terbit pada Februari 2022 itu juga langsung mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang penetapan lagu mars dan hymne KPK.

Namun setelah menjalani sidang etik, Dewas KPK menyatakan Firli tidak melanggar kode etik terkait pemberian penghargaan kepada istrinya itu.

Bertemu Tersangka Korupsi Lukas Enembe

Saat penyidik sedang membongkar praktek korupsi Lukas Enembe, Firli malah bertemu dengan Gubernur Papua tersebut, November 2022. ICW dan sejumlah pegiat antikorupsi menilai tindakan Firli tak etis karena menemui secara pribadi seorang yang berperkara di KPK.

Meski demikian, KPK kemudian agak pasang badan untuk firli dengan menilai kegiatan sang ketua tersebut lumrah. Lembaga antirasuah tersebut mengatakan, Firli berangkat ke Papua dengan tujuan memeriksa kesehatan Lukas Enembe di rumahnya secara terbuka.

Firli mencopot Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK (Dok. Facebook Endar Priantoro)

Pencopotan Brigjen Endar

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro melaporkan Firli ke Dewas KPK, 4 April 2023. Dia melaporkan Firli dan Sekjen KPK telah melanggar etik karena secara sewenang-wenang mencopot dirinya dari jabatan di KPK.

Hal ini merujuk pada Surat Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebenarnya meminta Endar tetap berkarya di KPK. Akan tetapi, Firli tetap berkukuh mencoret jenderal polisi tersebut dari daftar anak buahnya.

Sebelumnya, pencopotan Endar dikabarkan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek penyelenggaraan Balap Mobil tenaga Listrik atau Formula E di Jakarta. Kasus ini dikabarkan berpotensi menyeret Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan yang tengah bersiap menjadi calon presiden pada Pemilu 2024.

Dewas KPK kemudian melepaskan Firli dari dugaan pelanggaran etik dalam perkara ini. Dewas menilai Firli dan Sekjen KPK telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam penggantian pegawai atau pejabat di lembaga antirasuah tersebut.

Pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM

Nama Firli kembali mencuat dalam kasus dugaan etik pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia kembali dilaporkan ke Dewas KPK, 10 April 2023.

Hal ini terkuak usai beredar video berisi penyidik KPK menemukan dokumen rahasia lembaganya di salah satu kantor Kementerian ESDM. Dokumen itu diduga laporan penyelidikan sementara dugaan kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam video yang sama, seorang pegawai ESDM yang diinterogasi mengaku dokumen tersebut berasal dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Mereka memperolehnya dari Firli. Pegawai ESDM tersebut diduga mantan Plh Dirjen Minerba ESDM, Idris Sihite.

Akan tetapi, Dewas tak menemukan keterkaitan Firli saat memeriksa Idris. Dalam pemeriksaan tersebut, Idris malah berdalih dapat dokumen tersebut dari seorang pengusaha pertambangan. Dewas pun tak menemukan komunikasi antara Idris, Arifin dan Firli. Firli pun kembali terlepas dari ancaman sanksi etik berat sebagai pimpinan KPK.

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bertemu dan Berkomunikasi dengan SYL

Firli dilaporkan melanggar Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewas KPK nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman kode etik dan perilaku. Dalam aturan tersebut, pimpinan KPK tak boleh berhubungan dan berkomunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan orang yang sedang atau berpotensi berperkara di KPK. Seandainya pun harus berhubungan, hal tersebut harus sebatas pelaksanaan tugas dan harus diketahui pimpinan KPK yang lainnya.

Dalam kasus ini, Firli terbukti berulang kali bertemu dan berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kemudian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Pertanian. Dia pun terbukti tak pernah memberitahu rekannya soal pertemuan tersebut.

Menyembunyikan Harta Kekayaan

Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri justru tak memberikan contoh yang baik soal kepatuhan pelaporan LHKPN yang jujur. Dewas KPK menemukan sejumlah harta yang tak dimasukkan Firli ke dalam dokumen LHKPN. Beberapa di antaranya adalah tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang dibeli atas nama istrinya, Ardina Safitri.

Selain itu, Dewas KPK juga mempersoalkan transaksi penukaran mata uang asing oleh ajudan dan staf Firli sejak 2020 yang totalnya mencapai Rp7,48 miliar. Dewas curiga tentang asal usul uang mata asing yang menurut Firli berasal dari tugasnya di kepolisian.

Suasanarumah Ketua KPK Firli Bahuri usai penggeledahan di Jalan Kertanegara, Kamis (26/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Menyewa Rumah di Jalan Kertanegara

Dewas juga mempersoalkan status penyewaan rumah mewah di Jl Kertanegara, Jakarta Selatan. Rumah tersebut tercatat tengah disewa pengusaha swasta, Alex Tirta dengan biaya Rp680 juta per tahun. Akan tetapi, Firli kerap menggunakan rumah tersebut sebagai tempat istirahat dan kegiatannya di wilayah Jakarta.

Dalam pembelaannya, Firli mengklaim menyewa rumah tersebut dengan menunjukkan bukti pembayaran. Dia juga menilai status rumah sewa dan biaya sewa hingga ratusan juta tersebut tak perlu dicatatkan pada LHKPN.

Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi berat pada tiga laporan pelanggaran etik terakhir Firli. Sesuai Peraturan, Dewas hanya bisa meminta Firli mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan pemecatan atau pemberhentian secara hormat berada di tangan Jokowi.

(frg)

No more pages