Hal yang sebelumnya juga diingatkan oleh Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari. “Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” kata Fiki.
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) pada awal keterangan usai Permendag No.31 Tahun 2023 diundangkan mengatakan pembenahan tata kelola perdagangan dengan sistem elektronik untuk menciptakan keadilan digital. Adanya aturan ini turut mendukung kelangsungan bisnis UMKM di ekosistem digital.
Apalagi terdapat dugaan banyak barang-barang yang dijual via platform marketplace belum memenuhi standar, termasuk SNI. Belum lagi ada praktik predatory pricing yang dilakukan pelaku usaha luar negeri demi memenangkan persaingan di platform domestik.
“Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia,” tulis Zulhas.
Perwakilan TikTok dan Tokopedia tidak berkomentar atas munculnya permintaan dari pemerintah.
Untuk diketahui TikTok Shop kembali ke pasar online Indonesia, dengan menggandeng pemain lokal. Kemitraan yang disepakati TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, berupa investasi US$840 juta (sekitar Rp13,2 triliun) pada unit bisnis induk Tokopedia.
Dengan target penyelesaian transaksi pada kuartal pertama 2024, TikTok selanjutnya akan menguasai 75,01% saham PT Tokopedia. Skemanya Tokopedia menerbitkan saham baru sebanyak 38.198.745. Jika memperhitungkan nilai transaksi berarti harga per saham mencapai sekitar Rp345.000.
Selanjutnya Tokopedia akan mendapatkan dana segara skitar Rp15,7 triliun dalam bentuk promissory notes dari TikTok, sebagai bagian dari komitmen investasi.
(wep)