"Saya khawatirkan, ada yang mengajukan praperadilan kemudian cabut, nah kita (KPK) cabut juga. Lalu ternyata mengajukan lagi. Ini kan tidak jelas," kata Alexander.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan berkas PT CLM di Kemenkumham. Satu tersangka adalah Direktur CLM yaitu Helmut Hermawan yang telah ditahan KPK. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah Eddy Hiariej, Yogie, dan Yosi sebagai penerima gratifikasi.
Sebagai perlawanan, Eddy cs mengajukan praperadilan dengan petitum membatalkan penetapan status tersangka oleh KPK. Mereka meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan, pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK.
(prc/frg)
No more pages