Logo Bloomberg Technoz

KPK Berpotensi Tolak Pencabutan Praperadilan Eddy Hiariej cs

Pramesti Regita Cindy
20 December 2023 15:10

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kemenkumham.go.id)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kemenkumham.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Biro Hukum KPK menerima surat pencabutan gugatan tersebut dari kuasa hukum Eddy dan dua orang dekatnya; Yogie Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Tiga tersangka kasus gratifikasi ini ingin mencabut gugatan dan mengajukan gugatan yang baru.

"Bagaimana sikap KPK ke depan, apakah kita setuju penghentian atau tetap lanjut. Yang jelas kita ingin ada kepastian," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (20/12/2023).

Menurut dia, KPK ingin proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut juga menghormati setiap tersangka untuk mendapatkan hak pembelaan melalui praperadilan.

Akan tetapi, menurut Alexander, KPK tak bisa terus mengikuti dinamika perlawanan hukum yang mengganggu proses hukum utama. Dia mengatakan, KPK pernah beberapa kali menyetujui pencabutan praperadilan. Akan tetapi, beberapa waktu kemudian gugatan kembali diajukan.