Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus korupsi. Selain itu ada enam orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada AGK terkait dugaan pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Para tersangka melibatkan berbagai kalangan termasuk Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba dan beberapa pejabat serta pihak swasta.
KPK sebelumnya mengamankan 18 orang di wilayah Ternate Maluku Utara dan Jakarta yang diduga terlibat dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi operasi ini berdasarkan laporan masyarakat. Pada Senin (18/12/2023) tim KPK memperoleh informasi tentang penyerahan uang melalui transfer bank yang terkait dengan pejabat provinsi. Operasi dilakukan di Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Maluku Utara.
"Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 Miliar," kata Alex dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Rabu (20/12/2023).
Setelah diverifikasi dan pengumpulan bukti, KPK menetapkan 7 tersangka termasuk Gubernur Maluku Utara. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi progres pekerjaan dan penerimaan dana dari kontraktor. Uang tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Gubernur Kasuba.
"Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Propinsi Maluku Utara. Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar," jelas Alex.
Proyek-proyek tersebut di antaranya proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan hingga jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
"Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50 % agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan," lanjut Alex.
"Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI (ajudan AGK)," sambungnya.
Selain itu KPK juga tengah mendalami temuan fakta lebih lanjut bahwa AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemerintahan Provinsi.
Atas berbagai tindakannya tersebut, Abdul Ghani dijerat dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Abdul Ghani beserta tersangka lain akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Desember 2023-7 Januari tahun 2024 di Rutan KPK.
(prc/ezr)