Anggota MKMK kedua adalah I Dewa Gde Palguna yang menjadi salah satu hakim konstitusi periode pertama yaitu 2003-2008. Dia kembali menjadi hakim konstitusi usai Ketua MK Akil Mocthar ditangkap KPK dalam kasus korupsi. Saat itu, presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Palguna untuk menggantikan Hamdan Zoelva.
Menurut Enny, Palguna adalah anggota MKMK dari perwakilan masyarakat. Dalam karirnya di MK, Palguna tercatat sebagai ketua MKMK pertama. Selain itu, dia juga salah satu pembentuk Peraturan MK nomor 9 tahun 2006 tentang Pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
"Track record beliau juga sangat baik. Beliau sangat memahami kode etik dan perilaku hakim. Karena beliau ini bidannya. Sehingga paham betul," ujar Enny.
Sedangkan anggota MKMK ketiga adalah hakim konstitusi yang baru saja dilantik yaitu Ridwan Mansyur. Para hakim konstitusi menilai Ridwan cocok menjadi anggota MKMK sebagai perwakilan hakim aktif sesuai UU MK.
Menurut Enny, Ridwan tak akan mengalami kendala jika harus memeriksa etik yang dilakukan rekannya yang lebih senior di MK. Para hakim yakin rekam jejak dan pengalaman Ridwan sebagai hakim karir di mahkamah agung paham tentang kode etik dan perilaku hakim.
Selain itu, kata Enny, delapan hakim konstitusi yang lainnya tak dipilih karena pernah mendapat sanksi kolektif dalam sidang etik tentang putusan batas usia pada uji materi UU Pemilu. MK mencegah munculnya polemik dengan memilih satu dari delapan hakim yang pernah diberi sanksi MKMK pimpinan Jimly Asshidiqie.
"Maka untuk menjaga agar yang dipilih tak terkait dengan persoalan etik," kata Enny.
(prc/frg)