Logo Bloomberg Technoz

Isy menambahkan pihaknya juga mengkaji kesesuaian model bisnis bagi para pelaku usaha yang berbisnis menggunakan perangkat elektronik (PMSE) atau social commerce termasuk sistem operasi secara keseluruhan.

Ada perbedaan antara kedua kementerian dianggap sinyal ketidaksinkronan antar lembaga negara. Hal ini juga menyebabkan kebingungan di kalangan bisnis. Pengamat dari Indef Izzudin Al Farras mengacu pada pernyataan Mendag Zulkifli Hasan bahwa selama tiga sampai empat bulan mendatang adalah masa transisi bagi TikTok Shop.

“[periode empat bulan] mereka semacam percobaan, trial and error, dan diminta juga utamakan produk-produk lokal. Nanti hasil kerja sama itu kita nilai,” ucap Zulhas minggu lalu.

Per 12 Desember untuk diketahui TikTok kembali menghadirkan ‘keranjang kuning’ di platform—dengan penamaan TikTok Shop—adalah bagian dari kesepakatan bersama GOTO dan Tokopedia.

Sementara catatan KemenKopUKM soal potensi pelanggaran TikTok Shop:

  • Berdasarkan regulasi bahwa media sosial hanya dapat digunakan sebagai sarana promosi. Saat terdapat transaksi maka wajib dilakukan melalui platform marketplace.
  • Pola TikTok Shop yang terjadi saat ini, meski dilakukan dioperasikan oleh PT Tokopedia namun masih dalam satu kesatuan di platform media sosial TikTok hingga menjadi catatan KemenKopUKM—terjadi potensi kerawanan penyalahgunaan data dan algoritma.
  • Ruang uji coba atau adaptasi sebaiknya dilakukan secara internal. Tidak seperti saat ini, setelah kesepakatan anak usaha ByteDance asal China dengan GOTO dan Tokopedia 10 Desember langsung dibuka untuk publik.
  • Hadirnya kembali TikTok Shop dalam format uji coba harus memenuhi aspek  performa, fungsi, dan keamanan.

(wep)

No more pages