Dia mengatakan, dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu pada umumnya, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye. KPU juga akan menegaskan lagi soal pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu.
Diketahui PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu safe deposit box (SDB) pada periode Januari 2022 - 30 September 2023, bank baik Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) ataupun bank BUMN. Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dări SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.
Diketahui soal dana kampanye pemilu diatur dalam Pasal 496 dan Pasal 497 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 496
Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 497
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(ezr)