Menurut jenis pajak, ditetapkan bahwa pengusaha emas terkena PPN atas penyerahan emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan batu permata atau batu lain yang sejenis.
Terdapat pula PPh Pasal 22 atas penjualan dari emas perhiasan, emas batangan, perhiasan, dan batu permata. Terakhir, pengenaan PPN dan PPh Pasal 21/23 atas jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan, dan batu permata.
"PPN dan PPh Pasa 22 dipungut dari pembeli, sedangkan PPh Pasal 21/23 dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa," demikian penjelasan Ditjen Pajak.
Berikut tarif pajak dalam aktivitas jual beli emas:
- PPN 1,1% dari harga jual penyerahan emas pehiasan kepada pedagang/konsumen akhir, jika memiliki faktor pajak masukan lengkap atas dokumen impor emas perhiasan.
- PPN 1,65% dari harga jual penyerahan emas perhiasan kepada pedagang/konsumen akhir jika tidak memiliki faktur pajak masukan yang lengkap.
- PPN 1,1% dari harga jual, penyerahan perhiasan dan batu permata.
- PPN 0% dari harga jual jika penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan.
- PPN 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa.
- PPh Pasal 22 tarifnya 0,25% dari harga jual, dipungut oleh pengusaha emas perhiasan dan emas batangan.
- PPh Pasal 21/23 dipotong oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa.
(lav)
No more pages