Logo Bloomberg Technoz

Simak Daftar Tarif Pajak Jual Beli Emas Batangan dan Perhiasan

Redaksi
20 December 2023 13:10

Emas Logam Mulia PT Antam. (Dok: Bloomberg)
Emas Logam Mulia PT Antam. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan khusus terkait aspek pajak pedagang emas. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pedagang emas harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjadi pengusaha Kena Pajak (PKP).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan, batu permata, serta jasa terkait yang dilakukan oleh pabrikan, pedagang, atau pengusaha emas.

Dalam beleid tersebut dipaparkan bahwa aspek pajak pedagang emas terdiri dari, PPh dan PPN atas penjualan atau penyerahan barang dan jasa terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan batu permata atau batu lain yang sejenis. Terpenting, ini dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan atau pengusaha emas batangan.

"Emas perhiasan merupakan perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan," demikian dipaparkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) dalam unggahan di media sosial, dikutip Rabu (20/12/2023).

Jasa yang terkait aspek pajak meliputi jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa tersebut.