Atas tindakannya tersebut Gubernur Malut ini dijerat dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Abdul Ghani beserta tersangka lain akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Desember 2023-7 Januari tahun 2023 di Rutan KPK.
"Sedangkan tersangka KW (swasta) akan segera kami lakukan pemanggilan, dan kami mengingatkan yang bersangkutan untuk hadir bekerjasama dengan KPK untuk memenuhi panggilan," ujar Alex.
(ezr)
No more pages