Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus korupsi. KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang merupakan pejabat di pemerintahan Provinsi Maluku Utara dan juga ada pengusaha swasta.
OTT KPK atas Gubernur Malut sebelumnya dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa Abdul Ghani menerima Rp2,2 miliar terkait perannya dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan infrastruktur provinsi.
"Sebagai salah satu provinsi yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur provinsi Maluku Utara. Kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBN. AGK dalam jabatannya ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud," jelas Alex dalam konferensi persnya di gedung KPK, Rabu (20/12/2023).
"(AGK) kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. selain itu AGK juga sepakat dan meminta DI (Kepala Dinas PUPR Maluku Utara) dan RA (Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa) untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50% dengan tujuan agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan," sambungnya.
Dalam OTT yang dilakukan disejumlah tempat dan Kota Ternate, Maluku Utara serta Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023) KPK mengamankan alat bukti berupa uang Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sejumlah 2,2 miliar tersebut.
Atas tindakannya tersebut Gubernur Malut ini dijerat dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Abdul Ghani beserta tersangka lain akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Desember 2023-7 Januari tahun 2023 di Rutan KPK.
"Sedangkan tersangka KW (swasta) akan segera kami lakukan pemanggilan, dan kami mengingatkan yang bersangkutan untuk hadir bekerjasama dengan KPK untuk memenuhi panggilan," ujar Alex.
(ezr)