Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha HPFI dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas demi menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.
Dengan pencabutan izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Selain itu perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.
(lav)
No more pages