Logo Bloomberg Technoz

OJK Cabut Izin Usaha Hewlett-Packard Finance, Ini Alasannya

Redaksi
20 December 2023 11:50

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI). Kebijakan ini diambil karena HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

Hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung. Selain itu, karena HPFI tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan wajib mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal).

"Ini kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total saldo piutang pembiayaan (outstanding principal), paling tinggi 5%," papar OJK dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

OJK telah memberi waktu yang cukup bagi HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.