Selanjutnya untuk rute lain, tiket pesawat Batik Air untuk rute Jakarta-Yogyakarta (direct) dengan keberangkatan Jumat (22/12/2023) tembus Rp1.158.400. Selain itu, tiket Pelita Air dibanderol dengan harga Rp1.099.000.
Kisaran harga tiket pesawat rute Jakarta-Yogyakarta (direct) paling tinggi berada pada Jumat (22/12/2023) dan Sabtu (23/12/2023) yakni Rp1.040.000.
Tarif Batas Atas
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan mengatur batas atas dan bawah harga tiket pesawat yang diatur dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Berikut TBB-TBA rute sibuk sebagai berikut, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019:
- Jakarta-Aceh Rp780.000 - Rp2.228.000
- Jakarta-Medan Rp630.000 - Rp1.799.000
- Jakarta-Palembang Rp295.000 - Rp844.000
- Jakarta-Batam Rp504.000 - Rp1.440.000
- Jakarta-Semarang Rp279.000 - Rp796.000
- Jakarta-Makassar Rp641.000 - Rp1.830.000
- Jakarta-Surabaya Rp408.000 - Rp1.167000
- Jakarta-Solo Rp317.000 - Rp 906.000
- Jakarta-Yogyakarta Rp301.000 - Rp860.000
- Jakarta-Lombok Rp489.000 - Rp 1.396.000
- Jakarta-Bali Rp501.000 - Rp 1.431.000
- Jakarta-Ambon Rp1.064.000 - Rp3.040.000
- Jakarta-Balikpapan Rp565.000 - Rp1.614.000
- Jakarta-Banjarmasin Rp513.000 - Rp1.466.000
- Jakarta-Timika Rp1.412.000-Rp4.034.000
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menemukan 2 hingga 3 maskapai penerbangan di Indonesia yang menetapkan tarif tiket pesawat melampaui tarif batas atas (TBA) yang telah ditetapkan, khususnya di Indonesia bagian Timur. Maskapai tersebut melanggar aturan yang ditetapkan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan pelanggaran TBA cenderung dilakukan oleh maskapai yang memiliki trayek atau rute yang hanya dioperasikan oleh 1 maskapai.
“Secara persentase (maskapai yang melakukan pelanggaran) dari total maskapai di Indonesia memang kecil, tapi kan bukan masalah persentasenya, kalau ada ya harus ditindak,” ujar Adita saat ditemui usai agenda pembukaan Posko Pusat Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
(dov/ain)