Singapura Larang Gunakan Vape, Jika Ketahuan Denda Rp23 Juta
News
20 December 2023 09:10
Nurin Sofia - Bloomberg News
Bloomberg, Singapura meningkatkan upaya melarang pengunjung membawaalat vape yang merupakan bagian dari upaya global mengatasi penggunaan rokok elektrik ini.
Pihak berwenang Singapura akan melakukan operasi di lokasi masuk ke negara itu seperti pelabuhan laut, darat dan udara. Pernyataan tertulis kementerian kesehatan Singapura menyebut operasi ini akan dimulai di bandara Changi.
Pengunjung yang baru tiba di bandara akan diperiksa untuk mencari vape atau komponennya dan akan dikenai denda jika ketahuan membawanya.
Vape dilarang di Singapura dengan hukuman maksimum denda S$2.000 (Rp23 juta). Orang yang mengimpor atau menjual produk-produk vape bisa dikenai denda hingga S$10.000 (Rp116 juta) dan penjara maksimum 6 bulan untuk pelanggar pertama.