""Di amar putusan tidak dikatakan menunda pemilu, menunda tahapan ya," kata Zulkifli kepada Bloomberg Technoz, Kamis malam (2/3/2023).
Ihwal gugatan terhadap KPU ini dilayangkan karena Prima tidak lolos menjadi partai peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi dan administrai, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga partai yang dideklarasikan 2021 itu tidak bisa mengikuti verifikasi. Paadahal klaim PRIMA, partainya sudah memenuhi syarat.
Prima kemudian memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu namun tak berhasil. PTUN merasa bukan kewenangannya mengadili gugatan Prima.
Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai Prima sehingga Prima tidak memiliki legal standing di PTUN," disampaikan dalam siaran pers.
Prima menyatakan sejak awal pihaknya karena itu meminta agar dilakukan penundaan pemilu.
KPU sebelumnya sudah menetapkan 18 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024. Selain 18 parpol tersebut, 6 partai politik lokal Aceh juga menjadi peserta pemilu.
18 parpol peserta Pemilu 2024 yaitu:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Ummat.
(ezr)