Logo Bloomberg Technoz

Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu

Ihwal Perkara Partai Prima Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat

Ezra Sihite
03 March 2023 07:35

Partai Prima saat melakukan acara partai (Tangkapan layar Twitter prima.or.id)
Partai Prima saat melakukan acara partai (Tangkapan layar Twitter prima.or.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan sudah menerima salinan putusan atas gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Diketahui seluruh gugatan Prima dikabulkan dan dalam amar putusan juga disebutkan bahwa KPU harus melakukan penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," kata Prima sebagaimana dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis malam (2/3/2023) atas nama Ketua Umum Agus Jabo Priyono dan Sekjen Dominggus Oktavianus.

Dalam putusan hakim PN Jakpus atas perkara yang teregistrasi nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut ada sejumlah poinnya yaitu: 

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 kepada penggugat
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2(dua) tahun dan 4 (empat) bukan 7 (tujuh) hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dihubungi membenarkan bahwa seluruh gugatan Prima dikabulkan.