Logo Bloomberg Technoz

MKMK permanen akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

Pembentukan MKMK merupakan implementasi Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Pasal ini menegaskan pembentukan MKMK sebagai langkah untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). 

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK memiliki kewenangan untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK, serta memeriksa serta memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

(prc)

No more pages