Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, setelah terpilihnya Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.
Melalui konferensi pers yang akan diselenggarakan pada Rabu (20/12/2023) pukul 12.00 WIB, di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, MK akan mengungkap keanggotaan MKMK yang terdiri dari tiga orang.
Adapun penunjukan anggota MKMK tersebut adalah hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan kriteria integritas, kejujuran, keadilan, usia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas. Mereka berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi bidang hukum.
"Ketiganya (anggota MKMK) memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas. Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangan resmi dikutip Rabu (20/12/2023).
Ketiga anggota MKMK ini, dijadwalkan untuk dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023. Pelantikan akan dilakukan oleh Ketua MK Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
MKMK permanen akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
Pembentukan MKMK merupakan implementasi Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Pasal ini menegaskan pembentukan MKMK sebagai langkah untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK memiliki kewenangan untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK, serta memeriksa serta memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
(prc)