Logo Bloomberg Technoz

MKMK Resmi Permanen, MK Umumkan Nama-nama Anggota Hari ini

Pramesti Regita Cindy
20 December 2023 08:55

MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, setelah terpilihnya Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

Melalui konferensi pers yang akan diselenggarakan pada Rabu (20/12/2023) pukul 12.00 WIB, di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, MK akan mengungkap keanggotaan MKMK yang terdiri dari tiga orang. 

Adapun penunjukan anggota MKMK tersebut adalah hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan kriteria integritas, kejujuran, keadilan, usia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas. Mereka berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi bidang hukum.

"Ketiganya (anggota MKMK) memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas. Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangan resmi dikutip Rabu (20/12/2023). 

Ketiga anggota MKMK ini, dijadwalkan untuk dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2023. Pelantikan akan dilakukan oleh Ketua MK Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.