Greg Stohr dan Chris Strohm - Bloomberg News
Bloomberg, Putusan Mahkamah Agung Colorado mengatakan Donald Trump tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai presiden Amerika Serikat (AS) karena tindakannya yang menghasut terjadinya serangan pada 6 Januari 2021 terhadap Gedung Capitol AS. Ini merupakan keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan akan diajukan ke Mahkamah Agung AS.
Mahkamah Agung Colorado mengeluarkan keputusan pada hari Selasa, melarang Trump mengikuti pemilu pendahuluan di negara bagian tersebut. Namun, mereka menangguhkan keputusan untuk memberikan kesempatan bagi mantan presiden AS itu mengajukan banding, yang rencananya akan dilakukan oleh tim kampanyenya. Dia memiliki tenggat waktu hingga 4 Januari, sesuai dengan keputusan pengadilan negara bagian.
Keputusan ini adalah yang pertama menyatakan upaya Trump untuk membatalkan hasil pemilihan 2020, membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali berdasarkan ketentuan pasca-Perang Saudara dari Konstitusi AS yang melarang seorang pemberontak memegang jabatan publik.
"Upaya langsung dan tegas Presiden Trump, selama beberapa bulan, mendesak para pendukungnya untuk melakukan demonstrasi ke Capitol guna mencegah apa yang secara salah dia gambarkan sebagai dugaan penipuan terhadap rakyat negara ini, secara tidak dapat disangkal bersifat terbuka dan sukarela," demikian menurut keputusan pengadilan 4-3. Ketujuh hakim ditunjuk oleh gubernur dari Partai Demokrat.
"Selain itu, banyak bukti yang menunjukkan bahwa Presiden Trump melakukan semua tindakan ini untuk membantu dan memajukan tujuan melanggar hukum bersama yang dia rancang dan jalankan sendiri: mencegah Kongres mengesahkan hasil pemilu presiden tahun 2020 dan menghentikan peralihan kekuasaan secara damai," demikian dikatakan oleh pihak pengadilan.
Selain banding, tim kapanye mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Trump berencana untuk mencari penangguhan agar dapat mencegah keputusan tersebut berlaku. Penangguhan tersebut bisa diperpanjang hingga setelah 4 Januari, tergantung kapan Mahkamah Agung memutuskan apakah akan memproses kasus ini.
Pengadilan memerintahkan Menteri Luar Negeri Negara Bagian Colorado untuk tetap menyertakan nama Trump dalam surat suara pemilu pendahuluan presiden sampai masalah ini diputuskan oleh Mahkamah Agung AS.
"Para pemimpin Partai Demokrat berada dalam keadaan paranoia atas keunggulan yang semakin dominan yang telah diraih oleh Presiden Trump dalam jajak pendapat," menurut pernyataan kampanye Trump. "Mereka kehilangan kepercayaan terhadap kepresidenan Biden yang gagal dan sekarang melakukan segala cara untuk mencegah pemilih Amerika menjatuhkan mereka dari jabatan pada November mendatang."
Keputusan ini muncul ketika Trump unggul dengan jelas dalam pemilihan pendahuluan Partai Republik, sehingga membuka peluang untuk pertarungan ulang melawan Biden pada 2020, yang menggambarkan Trump sebagai ancaman nyata terhadap sistem demokratis. Jajak pendapat Bloomberg News/Morning Consult yang diterbitkan pekan lalu menunjukkan bahwa Trump unggul 5 poin persentase dari Biden di tujuh negara bagian.
(bbn)