Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan mantan Ketua DPD yang juga eks terpidana korupsi Irman Gusman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diketahui sebelumnya KPU mengeluarkan Irman dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Irman sedianya mencalonkan diri lagi menjadi anggota DPD.
Tak terima atas hal tersebut, Irman lalu mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilu dimaksud dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin advokat Tommy S.S. Bhail. Menurutnya, proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI menyalahi aturan perundang-undangan.
Gugatan itu kemudian sudah tiba pada putusan. PTUN sebagaimana dilihat dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta pada Selasa (19/12/2023) mengabulkan gugatan seluruhnya.
Berikut petikannya di laman tersebut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1563 Tahun 2023 Tanggal 3 November 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 3 November 2023, sepanjang tidak menetapkan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tentang penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Klasifikasi perkara ini yakni Sengketa Proses Pemilihan Umum yang terdaftar dengan registrasi 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
Sebelumnya, KPU mencoret nama Irman Gusman dari DCT. Irman merupakan terpidana korupsi yang kembali mencari peruntungan menjadi anggota DPD.
Menurut kuasa hukum Irman Gusman, nama Irman sempat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1042 tanggal 18 Agustus 2023. Namun pencoretan nama untuk DPT tidak memiliki dasar kuat.
Pembatalan nama Irman Gusman dari DCT dianggap dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.
Irman pada 2017 divonis bersalah atas kasus korupsi. Dia terjerat kasus suap terkait kuota gula impor. Namun Irman mendapatkan pengurangan hukuman. Selain itu, dia mengajukan peninjauan kembali (PK). Dia bebas dari Penjara Sukamiskin pada September 2019.
(ezr)