Logo Bloomberg Technoz

Klasifikasi perkara ini yakni Sengketa Proses Pemilihan Umum yang terdaftar dengan registrasi 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. 

Sebelumnya, KPU mencoret nama Irman Gusman dari DCT. Irman merupakan terpidana korupsi yang kembali mencari peruntungan menjadi anggota DPD. 

Menurut kuasa hukum Irman Gusman, nama Irman sempat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1042 tanggal 18 Agustus 2023. Namun pencoretan nama untuk DPT tidak memiliki dasar kuat.

Pembatalan nama Irman Gusman dari DCT dianggap dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.

Irman pada 2017 divonis bersalah atas kasus korupsi. Dia terjerat kasus suap terkait kuota gula impor. Namun Irman mendapatkan pengurangan hukuman. Selain itu, dia mengajukan peninjauan kembali (PK). Dia bebas dari Penjara Sukamiskin pada September 2019.

(ezr)

No more pages