Logo Bloomberg Technoz

Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman Menang Lawan KPU di PTUN DKI

Pramesti Regita Cindy
20 December 2023 00:30

Ilustrasi Gedung KPU. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Ilustrasi Gedung KPU. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan mantan Ketua DPD yang juga eks terpidana korupsi Irman Gusman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diketahui sebelumnya KPU mengeluarkan Irman dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Irman sedianya mencalonkan diri lagi menjadi anggota DPD.

Tak terima atas hal tersebut, Irman lalu mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilu dimaksud dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin advokat  Tommy S.S. Bhail. Menurutnya, proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI menyalahi aturan perundang-undangan.

Gugatan itu kemudian sudah tiba pada putusan. PTUN sebagaimana dilihat dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta pada Selasa (19/12/2023) mengabulkan gugatan seluruhnya.

Berikut petikannya di laman tersebut:

- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 - Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1563 Tahun 2023 Tanggal 3 November 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 3 November 2023, sepanjang tidak menetapkan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
 - Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tentang penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.