Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, foto dan video Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya hadir di dekat Prabowo Subianto dalam debat perdana menjadi sorotan di media sosial. Masyarakat mempersoalkan anggota TNI yang menggunakan seragam khas pendukung paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran Rakabuming Raka. Selain duduk di tengah rombongan pendukung 02, Teddy juga terlihat menggunakan gerak tubuh yang identik dengan kampanye paslon tersebut; yaitu mengacungkan dua jari.

Juru bicara Mabes TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono kemudian angkat bicara dengan membela rekannya tersebut. Alih-alih memberi teguran, TNI bahkan sudah menetapkan sikap bahwa Teddy hanya menjalankan tugas sebagai ajudan yang harus melekat pada Prabowo.

"Alasan yang tidak berdasar. Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik.  Akal sehat dengan mudah bisa membedakan mana aktivitas Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan sebagai calon Presiden," kata Gufron.

Bawaslu juga justru mengatakan hal yang sama padahal Teddy secara jelas melanggar sejumlah aturan. Pasal 39 angka 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pasal 280 ayat (2) huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga menyebutkan, pelaksana dan tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.

(frg)

No more pages