Berdasarkan pengakuan Bawaslu dan KPU, yang menerima laporan umum LHA tersebut, ada dua jenis laporan PPATK tentang transaksi pendanaan Pemilu 2024. Laporan pertama berisi transaksi keuangan pada rekening bendahara partai politik dengan jumlah sekitar Rp500 miliar pada April-Oktober 2023.
Selain itu, PPATK juga menyerahkan laporan umum tentang aliran dana dari ratusan ribu safe deposit box pada bank swasta dan BUMN. Aliran dana yang berkaitan dengan Pemilu ini terjadi pada Januari 2022 hingga September 2023.
Ivan sendiri mengkalim telah menyerahkan LHA transaksi janggal Pemilu 2024 kepada aparat penegak hukum (APH). Akan tetapi dia tak mendetilkan APH yang sudah dikirimkan LHA tersebut.
"Sejauh ini, KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," kata Ghufron.
(frg)