Logo Bloomberg Technoz

Dia mengklaim, penindakan terhadap pelaku penyebar pita cukai palsu bisa meningkatkan produksi rokok asli sebesar 5,3%, dan berkontribusi meningkatkan penerimaan negar sebesar 0,5%.

"Jangan sampai rokok legal dikalahkan rokok ilegal yang menggunakan pita cukai tidak pas," ujar Askolani.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan bahwa tarif CHT naik rata-rata 10% masing-masing pada 2023 dan 2024. Kemudian, CHT untuk rokok elektrik rata-rata 15%, sedangkan hasil pengolahan tembakau lainnya dipatok naik 6%.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam PMK Nomor 191/PMK.010/2022 yang ditandatangani pada 12 Desember 2022, pemerintah bersama DPR telah menyepakati target penerimaan cukai pada 2023 pada 29 September 2022 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan 2023 dan 2024.

Dalam beleid disebutkan, batasan harga jual eceran dan tarif cukai hasil tembakau buatan dalam negeri mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Begitu pula batasan harga jual eceran dan tarif cukai untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor berlaku pada waktu yang sama.

(lav)

No more pages