Kedua, mendorong produsen minyak goreng memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dengan proporsi Minyakita 40% untuk memastikan kecukupan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri pada periode Nataru.
Ketiga, Kemendag bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog untuk melakukan percepatan distribusi beras stabilisasi pasokan harga pasar (SPHP) dan Gerakan Pangan Murah (GPM) di berbagai wilayah di Indonesia.
Keempat, Kemendag juga terus berkoordinasi dengan Bapanas dan Pemerintah Daerah untuk mendorong penerapan subsidi ongkos angkut dalam rangka distribusi barang kebutuhan pokok, seperti Bawang Merah dan Cabai, yang saat ini panennya masih sporadis di sentra tertentu.
“Sebagai informasi trend harga cabai saat ini sudah mulai turun di berbagai pasar eceran seiring panen yang mulai berlangsung di sentra-sentra produksi,” ujar Isy.
Kelima, Kemendag memastikan manajemen importasi yang tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan koordinasi yang dilakukan antar kementerian/lembaga khusus untuk komoditas yang pemenuhannya berasal dari impor.
Keenam, memastikan kelancaran distribusi selama arus pergerakan lalu lintas Nataru bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memastikan kelancaran distribusi bahan pokok (bapok) tidak terganggu. Selain itu, distribusi melalui program Gerai Maritim untuk wilayah Indonesia Timur juga terus diintensifkan.
(dov/ain)