Selain itu, pengawasan terhadap harga tiket menjelang Nataru 2023/2024 terus ditingkatkan. Namun, Adita mengakui bahwa harga tiket pesawat pada periode Nataru mengalami peningkatan dan berada dalam koridor atas atau TBA karena peningkatan permintaan.
“Selama ini tidak melebihi sih kami tentu akan memberikan (sanksi bila melanggar), tidak ada masalah dengan itu, yang masalah ini ketika memang sudah ada melanggar,” ujar Adita.
Sebelumnya, Adita mengatakan, ketidakseimbangan antara permintaan dan ketersediaan merupakan alasan di balik kenaikan harga tiket pesawat pada periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Adita menjelaskan lebih lanjut bahwa, saat ini terjadi peningkatan permintaan khususnya pada masa puncak mudik Nataru. Namun, peningkatan ini tidak diimbangi dengan ketersediaan jumlah pesawat pasca-covid-19.
“Memang kecenderungan ketika high season, masa puncak mudik Nataru maupun Lebaran demand naik. Ketika demand naik, kita perhatikan supply atau jumlah pesawat yang dimiliki maskapai saat ini hanya 50% dibandingkan masa normal sebelum pandemi,” ujar Adita dalam konferensi pers Nataru 2023/2024, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (11/12/2023).
“Ini adalah dampak recovery belum selesai di industri penerbangan, dan ini terjadi di seluruh dunia tidak hanya di Indonesia,” lanjutnya.
Hal ini yang menyebabkan tarif tiket pesawat cenderung tinggi dibandingkan periode normal. Namun, Adita memastikan saat ini tarif harga tiket pesawat masih berada dalam koridor atau tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
(dov/ain)