Logo Bloomberg Technoz

“LPS mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu hingga 4 Desember 2028,” tuturnya.

Dimas menyebut, nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap pertama ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito. 

Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama dapat menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. “Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR Persada Guna,” imbuhnya.

Dimas mengimbau nasabah diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut. Sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. “Terpenting, proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Dimas.

(mfd/lav)

No more pages