Logo Bloomberg Technoz

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Rp1,7 Miliar

Mis Fransiska Dewi
19 December 2023 17:10

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah tahap pertama BPR Persada Guna, Pasuruan, Jawa Timur sebesar Rp1,7 miliar. Dana tersebut milik 145 nasabah yang dinyatakan layak bayar. 

Seperti diketahui, BPR Persada Guna telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Desember 2023. Kemudian LPS melakukan penyelesaian BPR Persada Guna dengan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank. LPS melakukan pembayaran klaim sejak 19 Desember 2023.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” kata Dimas dalam keterangan resmi, Kamis (19/12/2023).

Dia menambahkan, nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari.