Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, Imelda menilai, gugatan Firli mulai tak sinkron dan kontradiktif saat mengajukan sejumlah dalil pembelaan. Firli mengklaim tak memiliki means rea atau sikap batin pelaku kejahatan; dan actus reus atau perbuatan riil kejahatan. Dua hal ini dijadikannya dalih telah melanggar pasal gratifikasi dan suap pada UU Tipikor.

Padahal, kata Imelda, sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016, sidang praperadilan hanya menilai aspek formil dalam proses penetapan status tersangka. Sedangkan pemeriksaan dan pembuktian terhadap means rea dan actus reus adalah materi perkara pada pengadilan Tipikor.

"Dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan non formil; yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan," ujar Imelda. "Termasuk sejumlah bukti yang tidak relevan untuk peradilan a quo." 

Di sisi lain, dalam persidangan, para penyidik memaparkan seluruh proses hukum yang ditempuh sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka. Seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan tersebut pun sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penanganan kasus korupsi.

Hal ini membuat Imelda menilai eksepsi atau pembelaan para penyidik dalam sidang praperadilan justru beralasan hukum atau patut dikabulkan. Keputusan hakim mengabulkan eksepsi tersebut sekaligus membuat sidang praperadilan Firli tak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

"Pokok praperadilan pemohon tak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima," ujar Imelda.

(frg/ezr)

No more pages