Praperadilan Ditolak, Gugatan Firli Bahuri Kabur Kata Hakim
Fransisco Rosarians Enga Geken
19 December 2023 16:16
Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri. Hakim tunggal tersebut menilai, dalil dan bukti yang diajukan dalam praperadilan tersebut kabur karena penuh kontradiksi dan campur aduk.
"Hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian kabur, tak jelas, obscuur libel," kata Imelda saat membacakan putusan, Selasa (19/12/2023).
Dia mengatakan hakim menerima berkas gugatan dan perbaikan permohonan dari kubu Firli sejak 24 November 2023. Kuasa hukum Firli juga turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang justru dinilai tak tepat diajukan ke sidang praperadilan.
Menurut Imelda, Firli meminta praperadilan menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam gugatan, mantan Kapolda NTB tersebut menilai penetapan status tersangkanya oleh penyidik Polda Metro Jaya tak sah.
Hakim sebenarnya menerima dalil Firli yang menuduh penetapan status tersangka dilakukan tanpa ada proses penyelidikan yang cukup. Selain itu, soal penyidik yang dituduh tak punya dua bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan kejahatan ketua KPK non aktif tersebut.