Bawaslu soal Laporan PPATK Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu
Pramesti Regita Cindy
19 December 2023 16:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja merespons soal dana transaksi janggal di pusaran kampanye pemilu yang menyangkut sejumlah parpol hingga para kontestan Pemilu 2024. Bagja mengatakan, surat tersebut adalah bersifat rahasia.
Namun ada dua hal yang mereka akan lakukan terkait hal ini. Pertama, jika ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka akan diteruskan ke aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dan Kejaksaan. Kedua, apabila pelanggaran berkairan dengan dana kampanye saja maka disampaikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sentra Gakkumdu kemudian akan melakukan pengecekan proses penyusunan dan pelaporan awal dana kampanye baik Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Berkaitan dengan informasi yang disampaikan oleh PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut namun perlu kami sampaikan kepada publik bahwa surat yang disampaikan tersebut adalah surat yang bersifat sangat rahasia," kata Rahmad Bagja dalam konferensi pers di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak kejanggalan transaksi keuangan menjelang pemilu. Nilainya tak tanggung-tanggung, disebut hingga triliunan rupiah.