Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) mengatakan cadangan dan produksi mineral di seluruh wilayah tambang operasinya di Papua masih cukup dimaksimalkan pasca-2041, atau hingga habisnya masa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diteken pada 2018. Dengan demikian, sumbangan ke negara pun bakal ikut terkerek.
Vice President Government Relation & Smelter Technical Support PTFI Hary Pancasakti mengatakan cadangan tembaga yang terbukti atau proven saat ini saja mencapai 1,6 miliar ton, dengan perkiraan bakal menghasilkan hingga US$80 miliar atau sekitar Rp1,2 kuadriliun kepada penerimaan negara hingga 2041.
“Kalau ini diteruskan [perpanjangan IUPK-nya] nanti pasca-2041, maka [tambahan pemasukan negara dari PTFI bisa] sekitar US$4 miliar [Rp62,05 triliun] per tahun bisa dikontribusikan kepada negara,” ujar Hary di sela acara Indonesia Mining and Energy Conference 2023 di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Hary mengarisbawahi, perkiraan perhitungan tersebut jika sesuai dengan alokasi produksi yang telah dilakukan sesuai dengan IUPK yang berlaku pada 2018 hingga 2041.
“Kita punya sekitar 1,6 miliar ton cadangan terbukti yang saat ini kita operasikan, dan ditambah lagi ada sekitar 3 milar ton resources. Tentunya denga investasi lebih lanjut, ini akan bisa jadi cadangan proven untuk operasi ke depan," ujar dia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan cadangan tambang penambang mineral kakap asal Amerika Serikat (AS) itu masih memiliki cadangan dalam jumlah besar di lapisan tambangnya, selain Grasberg, yang memang diproyeksi hanya sampai 2035.
“Untuk Grasberg iya [puncak produksinya hanya sampai 2035]. Namun, yang di bawah itu kan lebih banyak. Kan dia ada empat layer atau berapa tuh. Cukup untuk 100 tahun lagi perkiraannya, kalau [asumsinya] semua diekspor dengan kapasitas produksi seperti sekarang,” ujarnya ditemui Jumat (8/12/2023).
Dia menjelaskan proses eksplorasi potensi cadangan mineral membutuhkan waktu cukup lama, sekitar 1 dekade. Dengan demikian, jika pemerintah memberikan izin dalam rentang yang terlalu berdekatan dengan 2041, Freeport bisa mengalami gangguan terhadap keberlangsungan produksinya.
Pemerintah sendiri sebelumnya memang mengisyaratkan bakal memperpanjang IUPK Freeport hingga 2061, atau setelah kontraknya berakhir pada 2041.
Bahkan, Arifin mengatakan, pemerintah kini sedang merevisi aturan yang memberi karpet merah perusahaan tambang asal Amerika itu pasca-2041. Aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(ibn/wdh)