Artinya, dengan BPIH 2024 sebesar Rp56,04 juta, calon jamaah diwajibkan membayar setoran awal sebesar Rp28 juta. Kemudian, pelunasan bisa dilakukan dengan cara cicilan.
“Cicilan tersebut dihitung secara proporsional tergantung dengan taraf ekonomi calon jamaah haji dan tentunya dengan kesepakatan yang dapat dipertanggung jawabkan sejak awal pendaftaran,” pungkasnya.
Sebagai informasi, calon jemaah haji diusulkan wajib melakukan setoran awal biaya haji antara Rp45 hingga Rp50 juta, dan akan digulirkan mulai tahun depan. Wacana tersebut dibenarkan Kementerian Agama (Kemenag).
"Sejauh ini usulan yang dominan mengemuka setoran awal biaya haji (menjadi) Rp45-50 juta," ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (Sihdu) Kemenag, Jaja Jaelani kepada Bloomberg Technoz, Senin (18/12/2023).
Namun demikian, Jaja menyebut angka tersebut masih sebatas usulan, yang tentunya akan kembali dibahas bersama DPR untuk keputusan akhirnya. Jaja menyebut sejauh ini usulan kenaikan masih berdasarkan usulan masing-masing individu, mulai dari Kementerian Agama, Komisi VIII dan juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Memang usulan ada yang ingin naik hanya Rp35 juta, Rp40 juta, namun yang menguat belakangan ini usulan setoran awal Rp45-50 juta," kata Jaja menegaskan.
Jaja juga mengakui setoran awal jemaah haji perlu ditingkatkan, sebab, selama ini ketentuan setoran awal Rp25 juta belum berubah sejak 12 tahun terakhir.
(dov/ain)