PN Jakpus Keluarkan Putusan Tunda Pemilu, KPU Banding
Ezra Sihite
02 March 2023 23:34
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan perkara perdata tingkat pertama itu gugatan dikabulkan. Registrasi putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Juru bicara yakni Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan soal hal tersebut.
"Jadi hari ini ya putusannya dan intinya dikabulkan," kata Zulkifli Atjo saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis petang (2/3/2023).
"Di amar putusan tidak dikatakan menunda pemilu, menunda tahapan ya." lanjut dia.
Zukifli mengatakan, persidangan atas gugatan ini dimulai sejak 19 Desember 2022 lalu.