“Dana PFB ini kami kumpulkan terus. Kalau tidak terpakai akan kami jaga,” katanya.
Selain itu ia mengatakan bahwa pemerintah daerah juga dapat terlibat dalam angsuran PFB ini terutama daerah yang rawan terjadi bencana. Dana ini nantinya dapat digunakan dalam menyiapkan pembiayaan jika terjadi bencana di wilayahnya.
“Sehingga kalau ada daerah terkena bencana dia tidak dalam situasi yang lumpuh dan kemudian tidak ada yang membantu,” katanya.
Nantinya, pembiayaan pooling fund ini akan dihitung berdasarkan kontribusi masing-masing daerah.
“Penggunaannya akan seperti apa? Akan tergantung dari kontribusi masing-masing daerah yang kami hitung juga berdasarkan DAU (Dana Alokasi Umum) dan lain-lainnya,” lanjutnya.
Ia berharap dengan adanya mekanisme ini, saat daerah mengalami bencana, dampak fiskalnya dapat diminimalisir.
(ibn/ezr)