Transaksi Janggal Pemilu, Jokowi Minta Proses Hukum Laporan PPATK
Fransisco Rosarians Enga Geken
19 December 2023 15:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, aparat penegak hukum (APH) pasti akan memeriksa laporan dugaan transaksi janggal pendanaan Pemilu 2024. Hal ini merujuk pada laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk pemenangan pemilu.
"Semua yang ilegal dilihat saja. Kalau memang tidak sesuai aturan, pasti akan ada proses hukum," kata Jokowi seperti dilansir Sekretariat Presiden, Selasa (19/12/2023).
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya mencurigai adanya dugaan TPPU saat memantau transaksi pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) peserta pemilu. Menurut dia, sebagian besar rekening tersebut cenderung tak bergerak. Padahal, transaksi RKDK seharusnya sangat masif dan besar selama masa kampanye dan jelang pemilu.
Berdasarkan hal ini, PPATK menduga ada transaksi pemilu yang menggunakan rekening lain. Rekening-rekening yang tak terpantau ini diduga menampung sejumlah dana dari banyak sumber dan kegiatan; termasuk tindak pidana pertambangan dan kejahatan lingkungan.
Ivan sendiri mengatakan sudah menyerahkan LHA tentang transaksi janggal tersebut ke APH. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lembaganya belum menerima satu pun LHA transaksi mencurigakan peserta pemilu dari PPATK.