Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melontarkan komentar template saat menanggapi kabar penangkapan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alih-alih menyatakan keprihatinan atau pun evaluasi, seperti biasa, Jokowi hanya mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tentu saja memang sedang berjalan.
"Hormati proses hukum yang ada. Hormati proses hukum di KPK," kata Jokowi seperti dilansir Sekretariat Presiden, Selasa (19/12/2023).
Presiden Jokowi memang selalu mengeluarkan komentar serupa saat pejabat negara mulai dari menteri, lembaga negara, lembaga legislatif, hingga lembaga yudikatif terjerat kasus pidana, khususnya korupsi. Komentar tersebut seolah ingin menunjukkan dirinya, sebagai presiden, sangat berjarak atau tak cawe-cawe dalam proses hukum yang bergulir.
Bahkan, dia kembali melontarkan kalimat serupa saat masyarakat berpolemik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi batas usia dalam UU Pemilu. Termasuk, saat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan hukuman etik kepada adik iparnya yang saat itu menjadi ketua MK, Anwar Usman.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan membawa sekitar 15 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Mereka ditangkap dari sejumlah lokasi di Kota Ternate, Maluku Utara; dan Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
"Selengkapnya akan disampaikan usai seluruh proses kegiatan selesai," kata juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Selasa (19/12/2023).
Berdasarkan informasi yang beredar, Abdul Gani menjadi salah satu orang yang ditangkap penyidik dari salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Beberapa orang lainnya yang turut dibawa dan diperiksa adalah pejabat Pemerintahan Provinsi Maluku Utara dan pengusaha swasta.
Abdul Gani bersama sejumlah pejabat daerah diduga terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Akan tetapi, KPK belum memaparkan detil berapa uang korupsi dan kerugian negara dalam kasus ini.
Sesuai aturan, penyidik KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menyusun konstruksi perkara usai pelaksanaan OTT. Pimpinan KPK kemudian harus menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka, saksi, atau dinyatakan tak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
(frg/roy)