Cukai Tembakau Naik, Siap-siap Harga Rokok 2024 Makin Mahal
Redaksi
19 December 2023 12:18
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2024, setelah meningkatkan tarif pada komponen yang sama pada tahun ini. Kebijakan mendongkrak cukai dua tahun berturut-turut itu ditetapkan oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2022.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 17 juta pita cukai untuk memenuhi kebutuhan pelaku industri rokok pada Januari 2024. Angka ini sesuai dengan pesanan industri rokok kepada kantor-kantor pelayanan bea cukai di beberapa wilayah.
"Proses pencetakan sudah disiapkan di Peruri, pelaku industri rokok menyampaikan mereka berharap pencetakan akan sesuai target 1 Jnuari bisa menggunakan pita cukai baru," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, beberapa waktu lalu.
Dalam PMK Nomor 191/PMK.010/2022 yang ditandatangani pada 12 Desember 2022, pemerintah bersama DPR telah menyepakati target penerimaan cukai pada 2023 pada 29 September 2022 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan 2023 dan 2024.