Rincian Aturan Baru Pinjol, Bunga Turun Mulai 1 Januari 2024
Redaksi
19 December 2023 12:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru pada industri pinjaman online (pinjol), salah satunya penyeragaman biaya bunga pinjol dengan level lebih rendah mulai 1 Januari 2024.
OJK telah menetapkan batasan maksimal baru bunga dan biaya pinjaman atau manfaat ekonomi berdasarkan terminologi otoritas. Dimana sebelumnya pengaturan ini diserahkan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI) dengan nilai maksimal 0,4%/hari dari total pinjaman.
Terbaru, dalam surat edaran OJK soal penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas manfaat ekonomi yang terdiri dari biaya administrasi/komisi/platform, bunga/margin bagi hasil diturunkan menjadi 0,1%/hari.
Dalam surat edaran ini pula OJK mewajibkan peminjam dana hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga perusahaan pinjol. Pengecekan peminjam menjadi tanggung jawab perusahaan pinjol. Selain itu melalui perusahaan pinjol, peminjam harus menyertakan dokumen pengajuan, seperti kartu identitas KTP/Paspor, NPWP (tidak mutlak), nomor rekening, dan foto selfie. Untuk peminjam yang berasal dari badan usaha, harus menambahkan dokumen badan hukum atau lembaga.
Baca Juga: 30% Nasabah BTN Gagal Ajukan KPR Akibat Tunggakan Pinjol
Rincian aturan bunga pinjol baru:
-
OJK membagi pinjol menjadi dua tipe, produktif (untuk kegiatan usaha) dan konsumtif (non kegiatan usaha). Manfaat ekonomi kedua pinjol ini akan turun secara bertahap.
-
Aturan manfaat ekonomi pinjol produktif sebesar 0,1%/hari dari pinjaman mulai 1 Januari 2024 dan berlaku selama dua tahun. Manfaat ekonomi menjadi 0,067%/hari sejak 1 Januari 2026.
-
Aturan bunga pinjol konsumtif dengan tenor pinjaman kurang dari satu tahun, manfaat ekonomi yang bisa dipungut maksimal 0,3%/hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Mulai 1 Januari 2025 turun menjadi 0,2%, kemudian 0,1% mulai 1 Januari 2026.
-
Besar manfaat ekonomi pada pinjol produktif untuk mengatasi masalah sektor UMKM dan usaha produktif yang selama ini mengalami kendala mahalnya pendanaan.
-
Peminjaman juga harus melewati tahap penilaian (scoring) yang dilakukan oleh perusahaan pinjol melalui proses klarifikasi dan konfirmasi secara langsung (tatap muka) atau tatap muka elektronik atau tidak tatap muka secara elektronik, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.
-
Baik peminjam atau penerima pinjaman dalam ruang Fintech P2P Lending harus menyertakan identitas, bagi individu ataupun badan usaha. Sebagaimana aturan OJK paling sedikit data yang perlu dicantumkan adalah; nomor identitas KTP/SIM/Paspor, NPWP (jika diperlukan); nomor telepon, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan terakhir, pekerjaan, penghasilan, sumber penghasilan; dan alamat domisili lengkap.
-
Untuk perusahaan pinjol juga wajib menyertakan minimal; nomor induk berusaha atau sejenisnya; NPWP badan, bidang usaha, nomor telepon, alamat domisili lengkap, penghasilan badan usaha, identitas pemilik/direktur, seperti nama; nomor identitas, NPWP, nomor telepon, dan alamat domisili lengkap.
-
Untuk biaya keterlambatan yang dibebankan kepada peminjam paling besar 100% dari manfaat ekonomi.