Tujuan dari pembukaan posko ini, kata Yani, adalah melaksanakan pemantauan transportasi dan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara petugas stakeholder untuk mewujudkan angkutan Nataru yang selamat, aman, nyaman, tertib dan lancar.
Menurut Yani, terdapat beberapa kegiatan yang telah dilakukan untuk persiapan posko angkutan natal. Pertama, menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 140 Tahun 2023 Tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kedua, melaksanakan rapat teknis dan koordinasi dan menyusun rencana operasi angkutan Nataru 2023/2024 yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas.
“Ketiga, melakukan survei kesiapan sarana prasarana masing-masing moda transportasi,” ujar Yani.
Keempat, melakukan ramp check terhadap semua sarana angkutan umum dan memastikan memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan kelaikan operasi. Terakhir, menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR untuk moda angkutan jalan.
“Selain itu, pembentukan posko angkutan Nataru, posko pelayanan atau posko monitoring di daerah mulai 19 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024,” pungkas Yani.
(dov/spt)