Logo Bloomberg Technoz

KemenKopUKM Sebut Kerja Sama TikTok-Tokopedia Langgar Permendag

Muhammad Fikri
19 December 2023 12:20

Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Social Bread, Tangerang, Kamis (3/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pembawa siaran menawarkan produk melalui layanan live shopping di Social Bread, Tangerang, Kamis (3/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengatakan  realisasi kerja sama TikTok dengan unit e-commerce grup GOTO, PT Tokopedia, dalam mengoperasikan kembali TikTok Shop masih melanggar Permendag No. 31 Tahun 2023.

Aturan ini menyebut bahwa bisnis e-commerce harus dipisahkan dari social commerce.  Aturan ini juga  menyebabkan TikTok Shop menutup layanan perdagangan online dengan menghilangkan ‘keranjang kuning’ dari aplikasi mereka.

Staf Khusus MenKopUKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan pihaknya menemukan telah pelanggaran itu.

“Kita melakukan pengecekan saat 12.12 terlebih dulu. Kolaborasi TikTok dengan Tokopedia ternyata masih di media sosialnya,” jelas Fiki saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

“Secara regulasi dilarang, bawah media sosial itu platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," kata Fiki.

Keberatan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop-UKM) atas TikTok Shop: 

  • Berdasarkan regulasi bahwa media sosial hanya dapat digunakan sebagai sarana promosi. Saat terdapat transaksi maka wajib dilakukan melalui platform marketplace.
  • Pola TikTok Shop yang terjadi saat ini, meski dilakukan dioperasikan oleh PT Tokopedia namun masih dalam satu kesatuan di platform media sosial TikTok hingga menjadi catatan KemenKopUKM—terjadi potensi kerawanan penyalahgunaan data dan algoritma.
  • Ruang uji coba atau adaptasi sebaiknya dilakukan secara internal. Tidak seperti saat ini, setelah kesepakatan anak usaha ByteDance asal China dengan GOTO dan Tokopedia 10 Desember langsung dibuka untuk publik.
  • Hadirnya kembali TikTok Shop dalam format uji coba harus memenuhi aspek  performa, fungsi, dan keamanan.
  • Kekhawatiran KemenKopUKM mewakili pemerintah dalam rangka perlindungan pada UMKM lokal, khususnya produsen UMKM. KemenKopUKM  ingin perlakuan yang setara pada semua merchant, tidak ada perang harga, pemenuhan izin impor — lengkap dengan dokumen sertifikasi.
  • KemenKopUKM akan berkoodinasi dengan Kemendag dan Kementerian Investasi/BKPM untuk menyelesaikan perbedaan cara pandang comeback-nya TikTok Shop.