Dalam surat Kemendagri terdapat permintaan:
-
Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader,
-
Kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) atau badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan hal lain yang merusak fisik e-KTP,
-
Jika masih ada layanan fotokopi KTP dan akan merusak fisik e-KTP akan dikenakan sanksi sesuai aturan karena hal tersebut merugikan masyarakat.
Terkait data Dukcapil, guna mengoptimalisasi Kementerian Kominfo tengah menuntaskan pembangunan dua dari empat Pusat Data Nasional (PDN) dengan kapasitas 160 petabyte (PB). Seluruh pusat data ini akan mengintegrasikan seluruh informasi masyarakat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah menjadi kesatuan dengan tingkat teknologi dan keamanan yang tinggi.
Berdasarkan data Kominfo, saat ini data dari 272 juta masyarakat Indonesia tersebar pada 27.400 aplikasi digital yang berada di 630 instansi pemerintah. Saat ini, arsip seluruh data tersebut pun tersimpan di 2.700 ruang server. Dari jumlah tersebut, baru 3% ruang server yang berbasis komputasi awan atau cloud, serta tersertifikasi. Sisanya, setiap ruang server tersebut tergolong ethernet atau bekerja masing-masing.
(fik/wep)