Logo Bloomberg Technoz

Fotokopi KTP Tak Berlaku Tahun Depan, Ini Penggantinya

Redaksi
19 December 2023 10:10

Ilustrasi KTP (Dok. Pemprov DKI)
Ilustrasi KTP (Dok. Pemprov DKI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Terhitung tahun 2024 masyarakat tidak perlu lagi melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau memperlihatkan KTP untuk mengakses layanan publik. Pemerintah akan menggantikannya dengan sistem identitas digital per Oktober 2024.

Fotokopi KTP tidak berlaku lagi tahun depan sebagaimana disampaikan dalam surat Kementerian Dalam Negeri tentang Pemanfaatan e-TKP Dengan Menggunakan Card Reader. Seluruhnya akan berbasis digital ID, sehingga memudahkan proses layanan tanpa harus mengisikan data KTP/NIK.

KTP berbasis cip atau e-KTP telah merekam data unit masing-masing penduduk, mulai dari nomor hingga alamat. Saat kebutuhan layanan maka unit kerja diminta segera menyediakan pembaca kartu (card reader).

Petugas kemudian bisa mengecek identitas dengan data yang telah tersedia di masyarakat. Tidak lagi ada pengulangan input data dari berbagai unit kerja pada masing-masing lembaga karena seluruhnya sudah ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.

Peningkatan teknologi e-KTP sejatinya telah diterapkan sejak lama dengan salah keunggulan tidak bisa dipalsukan atau digandakan. Larangan fotokopi KTP juga telah disosialisasikan mulai tahun 2013.