Bahkan sebelumnya pihak KPK hendak memberikan bantuan hukum kepada Firli dengan mengutus Biro Hukum untuk menemani dalam seluruh rangkaian pemeriksaan di kepolisian. Biro Hukum juga sempat berencana membantu Firli dalam proses praperadilan.
Akan tetapi, Nawawi Pomolango yang kini menjabat sebagai Ketua KPK Sementara, memutuskan untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. Dia memutuskan menghentikan bantuan hukum bagi Firli Bahuri dalam kasusnya dengan Polda Metro Jaya.
Tidak hanya itu, Firli juga tidak akan lagi mendapat perlindungan keamanan melekat dan gaji atau hak keuangan dari lembaga itu.
"Tadi pagi sudah diputuskan sepakat tidak memberi bantuan hukum dalam kasus di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Selasa (28/11/2023).
(prc/ezr)