Aqua menetapkan harga tender offer di Rp500.000/saham, jauh lebih tinggi dari harga terakhir di Rp244.800/saham.
Kemudian, ada PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) yang harga terakhir sebelum suspensi terkait go provate ada di Rp2.700/saham, namun menetapkan harga pelaksanaan tender offer di Rp5.365/saham.
Seperti diketahui, emiten milik Anthoni Salim tersebut akan mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) hari ini.
RUPSLB menjadi penentu berhasil atau tidaknya rencana perusahaan untuk mengubah status menjadi perusahaan tertutup alias go private, usai Nusantara Infrastructure (META) menetapkan harga pelaksanaan tender offer di Rp250/saham.
Sementara itu, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengungkapkan, aksi korporasi yang dipilih oleh META sudah sesuai aturan karena harga tender offer Rp 250 sudah cukup menarik bagi para investor. Harga ini sudah lebih tinggi ketimbang perdagangan terakhir atau sebelum META disuspensi oleh BEI di harga Rp 238 per saham.
“Terkait aksi go private META saat itu ramai diperbincangkan para investor tapi setidaknya META mengikuti ketentuan bursa harus mengagendakan aksi korporasi,” imbuhnya.
Terkait go private, dia menyebut saham META yang tidak terlalu banyak dimiliki publik berpotensi akan memakan waktu yang panjang.
“Jadi memang prosesnya panjang sama seperti emiten SCPI, RMBA AQUA yang prosesnya (go private) memerlukan waktu yang tidak sedikit,” tutur dia.
Direktur Utama META M. Ramdani Basri sebelumnya mengatakan, nilai Rp250 per saham merupakan harga premium yang 34% lebih tinggi dari harga rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk rencana go private yaitu Rp187 per saham.
“Jika rencana go private disetujui dalam RUPSLB, dan setelah pelaksanaan penawaran tender sukarela jumlah pemegang saham perseroan menjadi kurang dari 50 pihak (atau jumlah lain yang ditentukan oleh OJK),” kata Ramdani dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).
“Maka para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam periode penawaran tender sukarela, akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya di BEI.
(mfd/dhf)