"Semua bisa cuti, semua bisa mundur. Nah, keputusannya seperti apa. Kalau kami TPN monggo-monggo saja," ujar Bima.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 tentang permintaan izin dan cuti kampanye pemilu. Dalam aturan tersebut, presiden juga mencantumkan tentang bagaimana mekanisme pengunduran diri pejabat negara yang ikut kontestasi Pemilu 2024.
Akan tetapi, PP ini menguatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu. Dalam beleid tersebut, menteri dan pejabat negara lainnya juga tak perlu mundur jika menjadi peserta Pilpres dan Pileg. Bahkan, aturan ini memberikan cuti untuk kampanye yaitu satu hari kerja per pekan.
(prc/frg)
No more pages