Logo Bloomberg Technoz

"Apabila kategori pelanggaran berat, maka diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," kata dia.

Menurut Agus, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Syahar Diantono memberikan waktu kepada anggota Propam untuk menyelesaikan pemeriksaan pelanggaran kode etik anggota polisi pada pelaksanaan pemilu dalam kurun 14 hari. Sedangkan kasus pelanggaran etik pemilu pada aparatur sipil negara (ASN) dalam kurun 7 hari.

“Ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” kata dia.

(frg)

No more pages