Aturan tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin Covid-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda tunda,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam siaran pers, dikutip pada Sabtu (16/12/2023).
Vaksin sendiri fungsinya hanya untuk melemahkan virus. Sehingga ketika kita terjangkit virus dampaknya tidak akan terlalu parah.
Sehingga selain melakukan vaksin, masyarakat juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan memakai masker. Karena Covid-19 akan bisa menyerang kapan saja walaupun sudah divaksin sebelumnya.
Data Covid-19 hari ini
Jumlah kasus aktif Covid-19 per 17 Desember bertambah 216 kasus. Kasus aktif adalah pasien yang terkonfirmasi positif virus corona dan menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri.
Dari data yang dihimpun dari situs infeksiemerging Kemenkes total kasus aktif hingga pertengahan Desember sudah mencapai 2.070.
Dengan kasus sembuh mencapai 128 kasus. Sedangkan untuk yang meninggal ada 1 orang.
(spt/ain)