“Saya rasa pemerintah apa pun kementeriannya harus berkoordinasi terkait dg kebijakan yg dikeluarkan,” papar Esther. “Jika satu kementerian tidak berkenan seharusnya menjadi konsideran kementerian yang lain.”
Bertepatan dengan kampanye Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12, Zulhas, akrab disapa, yang hadir dalam peluncuran kampanye 'Beli Lokal' Tokopedia-TikTok mengatakan, kolaborasi TikTok-Tokopedia akan membantu penjual dan UMKM kembali berdagang di platform tersebut. Selain itu akan mewujudkan ekosistem e-commerce dan pada akhirnya menguntungkan ekonomi Indonesia.
TikTok Shop Tak Boleh Disatukan di TikTok Karena Rawan Penyalahgunaan
Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari satu hari setelah dimulainya sinergi Tokopedia dengan TikTok untuk menghidupkan kembali layanan e-commerce, TikTok Shop, mengkritisi kedua perusahaan. TikTok Shop selama belum genap kembali ke pasar Indonesia, belum disertai dengan perubahan berarti.
TikTok Shop yang kini kembali muncul di platform media sosial TikTok menyalahi aturan. Sesuai revisi Permendag No. 31 Tahun 2023, platform seperti TikTok hanya boleh dijadikan sarana promosi. Jika tetap digabung menimbulkan kerawanan atau penyalahgunaan data dan algoritma.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang,,” jelas Fiki. “Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya,” jelas dia.
Proses adaptasi memang berlaku namun bukan berarti menyalahi regulasi. Seluruhnya harus dipenuhi, tanpa ada catatan apapaun. Taat pada aturan juga telah dijalankan oleh para pelaku UMKM.
“Yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya,” tegas Fiki.
“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” kata Fiki Satari.
Lebih lanjut, Fiki Satari mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Ivestasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
“MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,” tutur Fiki.
TikTok Shop sebelumnya tutup pada Oktober efek rilisnya aturan Menteri Perdagangan baru PPMSE, di mana terdapat kewajiban pemisahan platform e-commerce dan media sosial. Usai lama tutup, TikTok menggandeng Tokopedia demi menghidupkan lagi TikTok Shop. Kesepakatan terjadi pada 10 Desember 2023 lalu.
“Bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia, di mana TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia,” tulis pernyataan tertulis bersama antara GOTO dan TikTok.
Perwakilan GOTO atau Tokopedia dan TikTok Indonesia tidak memberi komentar atas perbedaan pendapat Kemendag dan KemenKopUKM.
(wep)